Untuk biaya lain diluar pembayaran BPHTB tidak jauh berbeda dengan biaya balik nama dari rumah jual beli. Akan ada biaya pendaftaran, biaya panitia, pengukuran dan lain sebagainya.
Dengan begitu, kamu akan tercatat sebagai pemilik rumah yang sah di mata hukum. Pemilik sebelumnya tidak dapat meminta kembali rumah tersebut tanpa persetujuan kamu.
Saat ingin melakukan balik nama sertifikat rumah, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh dan tentunya memerlukan proses yang tidak singkat.
Anda bisa memilih prosedur balik nama rumah KPR baru atau bekas melalui notaris ataupun mandiri dengan mendatangi langsung kantor BPN setempat.
Sementara, pewarisan merupakan tindakan pemberian warisan setelah pemberi atau orang yang memiliki harta meninggal dunia.
Pemohon juga dapat melakukan simulasi perhitungan tarif atau biaya balik nama sertifikat tanah hibah secara mandiri melalui laman ini.
Biaya yang harus dibayarkan untuk balik nama rumah adalah sebesar Rp twenty five.000 atau lebih tergantung dari jenis bangunan dan luasnya. Apabila tergolong mewah, maka biaya yang harus dibayarkan akan jauh lebih mahal.
Bawa juga sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Beberapa dokumen yang perlu disertakan antara lain:
Pasalnya, apartemen memiliki keunggulan, mulai dari fasilitas lengkap dan lokasi terjangkau sehingga apartemen dianggap layak untuk dijadikan hunian….
Meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Yang paling utama adalah Bea Balik Nama (BBN) yang mencapai sekitar two% dari nilai transaksi, dihitung berdasarkan nilai tanah properti dengan rumus yang telah ditentukan.
Jika menggunakan Notaris, biayanya berkisar Rp4–seven juta atau tergantung negosiasi dan kesepakatan masing-masing pihak.
Lantas, berapa biaya balik rumah? Bagaimana pula prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan balik nama tersebut?
Untuk mendapatkan estimasi biaya yang lebih tepat, sangat disarankan untuk here berkonsultasi dengan notaris atau PPAT setempat yang memiliki pengetahuan mendalam tentang biaya-biaya yang berlaku di daerah Anda.